Logo Header Antaranews Jateng

BPJSTK berikan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja

Senin, 21 Oktober 2019 19:08 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Ungaran memberikan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pekerja kepada para para pemilik perusahaan skala kecil dan mikro. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Ungaran memberikan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pekerja kepada para para pemilik perusahaan skala kecil dan mikro.

Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Fadlila Utami mengakui bahwa rogram MLT Pembiayaan Perumahan pekerja belum banyak diketahui oleh pekerja maupun perusahaan.

"Selama ini program MLT Pembiayaan Perumahan pekerja belum begitu booming, oleh karena itu kami mengundang para pemilik usaha atau pengurus untuk menghadiri di kegiatan sosialisasi ini," kata Fadlila Utami.

Fadlila Utami berharap dengan sosialisasi tersebut pekerja dapat memanfaatkan program manfaat layanan tambahan yang dimiliki BPJSTK, apalagi selaras dengan program pemerintah yaitu program sejuta rumah untuk rakyat.

Baca juga: Inisiatif Perisai, BPJS Ketenagakerjaan raih Innovation Recognition Award ASSA

"Kami berharap kepada para pemilik usaha atau pengurus badan usaha dapat menyampaikan manfaat layanan tambahan perumahan kepada para karyawannya, mungkin ada pekerja yang benar-benar membutuhkan," kata Fadila Utami.

Fasilitas pembiayaan tersebut ditujukan untuk pekerja yang sudah menjadi peserta selama 1 tahun dan tertib administrasinya. 

Sejumlah manfaat yang diberikan BPJSTK berupa subsidi DP dan bunga KPR nonsubsidi atau KPR subsidi, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi perumahan.

"Harapan kami semoga dengan sosialisasi ini, semakin banyak pekerja yang tertarik untuk menggunakan manfaat layanan tambahan dari BPJSTK selain manfaat utama yaitu empat program BPJSTK," tutup Fadlila Utami.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ingatkan 200 desa di Ungaran belum bayar iuran

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024