KPK akan periksa istri Imam Nahrawi
Kamis, 24 Oktober 2019 11:08 WIB
Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK tahan mantan Menpora Imam Nahrawi
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Shirley F. Gerung dari unsur swasta.
KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya sebagai tersangka.
Baca juga: Diperiksa KPK, Imam Nahrawi: Saya siap hadapi takdir ini
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Sesmenpora: Saya belum pernah dimintai uang oleh Pak Imam
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024