Logo Header Antaranews Jateng

Mantan Bupati Pekalongan mengembalikan uang Rp1,2 miliar

Selasa, 29 Oktober 2019 19:05 WIB
Image Print
Mantan Bupati Amat Antono dan Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Pekalongan, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Pekalongan Amat Antono mengembalikan uang sekitar Rp1,2 miliar ke RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, yang diduga berkaitan dengan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di rumah sakit tersebut.

Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan Wakil Direktur RSUD Kraton Handy Artawan sebagai saksi tambahan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa.

Menurut Handy, pengembalian tersebut dilakukan pada Senin (28/10).

Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui dari laporan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela.

"Pengembalian dari Pak Amat Antono melalui Riski Tessa. Sudah ada bukti penyetoran ke rekening rumah sakit," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara itu.

Dari keterangan Riski Tessa, kata dia, uang sekitar Rp1,2 miliar diserahkan tunai oleh Amat Antono yang kemudian disetorkan ke rekening rumah sakit oleh Tessa.

Baca juga: Amat Antono tak pernah laporkan dana operasional bupati ke KPK

Ia mengaku pihak rumah sakit tidak menyerahkan uang dari Amat Antono itu ke kejaksaan.

Sementara Hakim Ketua Andi Astara meminta pihak rumah sakit menyerahkan uang dari Amat Antono itu ke kejaksaan jika memang berkaitan dengan perkara ini.

Menurut dia, hal itu berkaitan dengan amar putusan yang nantinya akan diambil oleh hakim.

"Kalau diserahkan ke kejaksaan, nanti diputusan akan kami sampaikan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara," katanya.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk kembali memanggil Amat Antono dan Riski Tessa Malela sebagai saksi pada sidang pekan depan.

Pemanggilan itu, lanjut dia, hanya untuk mengonfirmasi kebenaran pengembalian uang Rp1,2 miliar itu.

"Karena tidak ada keterangan soal pengembalian uang itu. Harus ada keterangan resmi serta penyerahan uang ke kejaksaan kalau memang berkaitan dengan perkara yang sudah berjalan ini," katanya.

Kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton ini menyeret mantan Direktur Teguh Imanto dan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana sebagai terdakwa.
Baca juga: Mantan Wakil Bupati Pekalongan diperiksa terkait korupsi RSUD Kraton

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024