Logo Header Antaranews Jateng

WNI ditahan karena pukul petugas di Sirkuit Sepang Malaysia

Senin, 4 November 2019 16:09 WIB
Image Print
WNI melakukan pemukulan. Foto ANTARA/Sinar (I)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang lelaki warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena memukul petugas Pintu Utama Grandstand Sepang Internasional Sirkuit (SIC) di Sepang, Malaysia, Minggu (3/1/2019) malam.

Ketua Polisi Daerah Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Asisten Komisioner Zulkifli Adamshah sebagaimana dilansir Sinar, Senin, mengatakan pelaku berusia 32 tahun tersebut dipercayai memukul petugas lelaki berusia 24 tahun dalam kejadian kira-kira pukul 3.45 petang.

“Penyebabnya karena pelaku ditegur setelah menendang pagar. Korban ketika itu sedang bertugas di Pintu Utama Grandstand SIC sebelum pelaku terlihat menendang pagar. Korban kemudian menegur tindakan pelaku, sebelum dia diserang dan ditendang oleh pelaku. Dalam kejadian itu korban cedera di bibir,” katanya.

Baca juga: Jenazah pebalap Afridza besok tiba di Jakarta

Dia mengatakan akibat kejadian tersebut korban menerima lima jahitan dan pelaku ditahan.

Video kejadian pemukulan di Pintu Utama Granstand SIC itu viral di laman sosial Facebook serta dibagi oleh netizen.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 325 Kanun Keseksaan (KUHP).

Baca juga: ITS Juarai Mobil Hemat se-Asia Pasifik di Sirkuit Sepang

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024