Apindo Solo minta buruh terima hasil keputusan pengupahan
Rabu, 20 November 2019 21:14 WIB
"Nominal yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan," kata Sekretaris Apindo Kota Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah sudah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019 mengenai Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Untuk UMK Kota Solo telah ditetapkan sebesar Rp1.956.200.
"Penghitungan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam penghitungannya kami sudah sesuai dengan UU yang ada dan harapannya teman-teman (buruh, red) bisa menerima hal ini dengan bijak," katanya.
Ia mengatakan untuk penghitungan UMK tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang ternyata masih bisa tumbuh 5 persen.
"Padahal kondisi ekonomi global sedang tidak baik, ini yang harus disyukuri," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2020, ini besarannya
Ia mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebenarnya merupakan jaring pengaman dan diberikan kepada pegawai baru atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.
Menurut dia, sesuai dengan keputusan Gubernur, upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sesuai aturan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Terkait hal itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta M Sholihuddin mengatakan belum akan menanggapi keputusan tersebut karena perlu melakukan koordinasi lagi dengan para anggota SPN maupun Apindo.
"Kami akan diskusikan ini lagi. Jika memang UMK ini diberikan kepada pekerja baru yang belum memiliki pengalaman berarti harus ada penghitungan lain untuk kami para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan masing-masing," katanya.
Baca juga: UMK Batang 2020 disepakati sebesar Rp2.061.700
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024