Pelaku lainnya dalam korupsi RSUD Kraton diproses
Selasa, 10 Desember 2019 19:48 WIB
Tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa ada peran pihak lainSemarang (ANTARA) - Majelis hakim yang mengadili perkara pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan memerintahkan penuntut umum untuk memproses para pelaku lain dalam tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Andi Astara dalam amar putusannya atas terdakwa Teguh Imanto (mantan Direktur RSUD Kraton) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut hakim, berdasarkan fakta di persidangan diketahui ada hubungan kerja sama erat antara satu dan yang lain.
"Tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa ada peran pihak lain," katanya.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton divonis empat tahun penjara
Oleh karena itu, menurut dia, untuk menjunjung tinggi asas equality before the law, penuntut umum harus juga memproses pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Dalam sidang tersebut, Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusan hakim, disebutkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan dana yang bersumber dari insentif manajerial tersebut.
Para pejabat yang telah mengembalikan uang yang bukan merupakan haknya tersebut, antara lain mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Bupati Asip Kolbihi, Wakil Bupati Arini Harimurti, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.
Usai sidang, jaksa penuntut umum Sri Heryono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia mengatakan perkara korupsi di RSUD Kraton itu, sebelumnya ditangani penyidik Polda Jawa Tengah.
Heryono belum bisa berkomentar soal perintah hakim agar menelusuri pelaku lain dalam perkara itu.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton: Bupati Antono harus dijerat
Baca juga: Mantan Bupati Pekalongan mengembalikan uang Rp1,2 miliar
Baca juga: Pengacara bantah dibayar pakai uang korupsi RSUD Pekalongan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024