Puluhan bangunan diduga tempat prostitusi di Juwana dirobohkan
Selasa, 4 Februari 2020 21:12 WIB
"Sebelum dirobohkan, pemilik bangunan tersebut terlebih dahulu diberikan surat teguran untuk segera membongkar sendiri karena banguan tersebut melanggar ketentuan," kata Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa.
Selain itu, lanjut dia, upaya penyadaran terhadap para pengelola bangunan semipermanen di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati itu, juga dilakukan dengan harapan mereka bersedia membongkar sendiri dan melakukan aktivitas usaha yang legal.
Hanya saja, lanjut dia, setelah diberikan peringatan tidak juga diindahkan, akhirnya tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan pembongkaran paksa.
Bangunan yang selama ini diduga dijadikan tempat mesum tersebut, kata dia, memang dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain diduga dijadikan tempat prostitusi, tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha karoake ilegal serta menjadi tempat peredaran minuman keras.
Untuk merobohkan bangunan berbentuk rumah semipermanen tersebut, Satpol PP bersama petugas gabungan juga mendatangkan alat berat.
Baca juga: Antisipasi pelajar bolos, Satpol PP Jepara tingkatkan patroli
Baca juga: Beri kenyamanan masyarakat, Satpol PP Jepara gencarkan razia anak punk
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024