Polisi datang, resepsi pernikahan di Kudus dibatalkan
Rabu, 25 Maret 2020 23:33 WIB
Maklumat Kapolri disebutkan bahwa kegiatan apapun yang melibatkan kerumuman massa tidak diperbolehkan. Pemerintah juga sama, maka sama-sama mematuhi agar penularan virus corona bisa dicegahKudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah memberikan pengertian kepada penyelenggara resepsi pernikahan di gedung Graha Mustika Kudus sehingga mau membatalkannya, menyusul imbauan pemerintah agar tidak menggelar acara yang menghadirkan massa untuk mencegah COVID-19.
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati memberikan pengertian bahwa resepsi pernikahan pada kondisi sekarang sangat tidak dianjurkan sehingga acara resepsi pernikahan harus dibatalkan.
Acara resepsi pernikahan yang digelar di Graha Mustika Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, rencananya digelar pada Rabu (25/3).
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah desa setempat selaku pengelola gedung sudah mengingatkan penyelenggara acara untuk menunda karena adanya imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak.
Hanya saja, lanjut dia, acara resepsi pernikahan tetap masih digelar.
"Kami juga heran, masih ada yang mencuri-curi kesempatan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kepolisian bertindak tegas karena dari pemerintah juga telah memberikan imbauan untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah mewabahnya COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, kerumunan warga di Alun-alun Kudus dibubarkan
Sebelum acara dimulai, Muspika Jati menemui salah satu personel pengelola acara untuk diberikan pengertian.
"Akhirnya, pihak pengelola acara mau memahami dan acara resepsi pernikahan tersebut bisa ditunda," ujarnya.
Hal itu, kata dia, juga untuk menjalankan Maklumat Kapolri dan Pemkab Kudus yang mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian.
"Maklumat Kapolri disebutkan bahwa kegiatan apapun yang melibatkan kerumuman massa tidak diperbolehkan. Pemerintah juga sama, maka sama-sama mematuhi agar penularan virus corona bisa dicegah," ujarnya.
Polsek Jati juga sudah menunda sejumlah kegiatan yang mendatangkan keramaian.
Beberapa tamu yang telanjur datang, melihat acara tersebut ditunda memahaminya karena pemerintah tengah berjuang menuntaskan pandemi COVID-19.
Kepala Desa Getas Pejaten Kusnadi mengatakan sebelumnya dari pemerintah desa memberikan imbauan kepada pihak keluarga terkait dengan larangan sementara untuk kegiatan keramaian.
Imbauan tersebut diberikan dua hari sebelum acara resepsi pernikahan digelar.
Hal yang sama juga disampaikan kepada penyewa gedung lainnya, sehingga tercatat sudah ada puluhan penyewa gedung yang sedianya hendak memanfaatkan gedung tersebut.
Baca juga: Gubernur Jateng perintahkan Satpol PP mengedukasi masyarakat untuk cegah COVID-19
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024