Warga terdampak COVID-19 di Kota Magelang bebas retribusi
Rabu, 15 April 2020 16:31 WIB
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Magelang Agus Budiyono dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Rabu, mengatakan pandemi menyebabkan segala sektor kehidupan masyarakat terhambat, termasuk ekonomi.
"Pemerintah Kota Magelang akan memberikan insentif berupa pembebasan dan keringanan kepada masyarakat yang terdampak pada sektor ini," katanya.
Baca juga: Pemkab Magelang awasi ketat pendatang antisipasi penyebaran COVID-19
Ia menjelaskan pembebasan 100 persen diberikan untuk beberapa retribusi, antara lain retribusi pasar, biaya sewa Rusunawa Potrobangsan dan Rusunawa Tidar, serta retribusi pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas) untuk masyarakat yang tidak ikut BPJS Kesehatan.
Selain itu, pembebasan 100 persen juga diberikan untuk setoran parkir di ruang milik jalan, retribusi uji kendaraan khusus untuk angkutan kota, retribusi izin trayek kendaraan, dan retribusi pemakaman untuk korban COVID-19.
Pemkot Magelang juga membebaskan biaya pemakaian air PDAM untuk golongan rumah tangga I/MBR, sedangkan biaya sewa Rusunawa Wates diberikan keringanan 50 persen.
Ia menyebut nilai total pemberian insentif pada sektor tersebut sekitar Rp1,34 miliar, meliputi sekitar Rp1,08 miliar untuk pemberian retribusi tertentu dan sekitar Rp251 juta untuk subsidi pelanggan PDAM.
Insentif retribusi sekitar Rp 1,08 miliar, antara lain retribusi parkir tepi jalan umum Rp112 juta, perizinan tertentu Rp7,6 juta, pengujian kendaraan bermotor Rp26 juta, kios, los, dan pelataran pasar Rp362 juta, serta sewa rusunawa Rp92 juta.
Terkait dengan pajak daerah, katanya, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) jatuh tempo diperpanjang selama dua bulan, sehingga yang seharusnya 30 September 2020 menjadi 20 November 2020.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala (BPKAD) Pemkot Magelang Wawan Setiadi mengatakan secara keseluruhan sementara ini Pemkot Magelang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk penanganan COVID-19 di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.
Anggaran tersebut meliputi penanganan kesehatan Rp17,5 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp1,34 miliar, dan penyediaan jaring pengaman sosial Rp27,5 miliar.
"Untuk jaring pengaman sosial akan diberikan jika ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ucap dia. (hms)
Baca juga: Tangani COVID-19, Pemkot Magelang alokasikan Rp45 miliar
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024