Logo Header Antaranews Jateng

Pakar hukum Unsoed: sebut PSBB tidak langgar HAM

Senin, 4 Mei 2020 16:28 WIB
Image Print
Dokumentasi personel TNI memeriksa sejumlah pengendara motor yang akan melewati titik pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Ade Maman, menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19 tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak melanggar hak asasi manusia justru sedang melindungi hak hidup," katanya di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Menurut dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman itu, tujuan PSBB secara esensial merupakan upaya perlindungan yang lebih besar bagi semua warga negara. "Dalam konteks ini melindungi masyarakat dari makin meluasnya Covid-19," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan penerapan PSBB ketat dan efektif

Ia mengakui, masalah PSBB bisa menimbulkan berbagai kontroversi namun negara memang perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi nyawa warganya termasuk risiko-risiko yang harus diantisipasi.

"Memang kebijakan ini dapat memunculkan perdebatan antara pengekangan, restriksi dan hak-hal privat, termasuk hak untuk beribadah tetapi di sisi lain pemerintah harus melindungi hak hidup warga negara yang lebih luas," katanya.

Menurut dia pemerintah telah memiliki perhitungan dengan memperhatikan data yang merujuk pada bukti ilmiah.

"Namun poinnya adalah pemerintah memiliki kewajiban berdasarkan hukum untuk melindungi nyawa termasuk menyeimbangan dua kepentingan yang berbeda," katanya.

Ia menambahkan, ada tiga kepentingan hukum yang harus dilindungi yakni kepentingan hukum perseorangan atau individuale belangen berupa kepentingan hukum terhadap hak hidup yakni nyawa yang paling utama.

Baca juga: Pengamat: PSBB harus didukung oleh anggaran

Selain itu kepentingan hukum atas tubuh, atas hak milik, benda dan kepentingan hukum atas harga diri dan nama baik. Kedua, kepentingan hukum masyarakat atau sociale maatschappelijke yakni kepentingan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.

Selain itu yang ketiga adalah staats belangen atau kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara.

"Dengan demikian menurut saya pada saat ini negara sedang melindungi tiga kepentingan hukum itu sekaligus termasuk HAM di dalamnya," katanya.

Baca juga: Kendaraan pribadi tanpa surat jalan dilarang masuk Jateng



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025