9 karung petasan diamankan polisi Banyumas
Selasa, 12 Mei 2020 16:10 WIB
"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil Futura yang digunakan oleh terduga pelaku," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus tersebut dapat diungkap berkat informasi yang diterima pada tanggal 4 Mei 2020 bahwa ada penjualan petasan di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan berbagai jenis petasan rentengan dari MA di Desa Langgongsari pada tanggal 7 Mei 2020.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa petasan sebanyak 4 karung," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembuatan petasan pada tanggal 11 Mei 2020.
Menurut dia, terduga pelaku yang diamankan dari sebuah warung angkringan, Jalan Kertawibawa, Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, itu berinisial KR, warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam memroduksi petasan dengan cara membeli bahan-bahan yang sudah jadi atau siap kemas.
"Bahan petasan yang dibeli di wilayah Tegal itu mengandung belerang, potasium, dan bubuk 'brown'. Selanjutnya petasan itu diproduksi oleh pelaku di rumahnya, Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, dan dijual di Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli," katanya.
Ia mengatakan secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 9 karung berisi 130 renteng petasan, masing-masing terdiri atas 48 petasan gulung, serta satu unit mobil Futura warna merah.
Selain memeriksa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Penjinak Bom Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
"Pelaku dapat diancam pidana 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 bisa ayat 1 KUHP," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025