Logo Header Antaranews Jateng

SAPTA: Pemerintah bisa digugat bila tidak merevisi PP Pengendalian Tembakau

Selasa, 18 Agustus 2020 16:07 WIB
Image Print
Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto ANTARA/Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA) - Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan pemerintah bisa digugat oleh masyarakat sipil bila tidak melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Presiden sudah menerbitkan sejumlah keputusan dan peraturan untuk merevisi PP 109/2012. Bagi masyarakat sipil itu sudah jelas, bisa dilakukan gugatan publik bila tidak direvisi," kata Tubagus dalam jumpa pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang diadakan secara daring diikuti dari Jakarta, Selasa.

Sejumlah hal yang menjadi pokok perubahan pada PP 109/2012 antara lain tentang perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok, pengaturan bahkan pelarangan iklan rokok, hingga peningkatan cukai tembakau.

Tubagus mengatakan pemerintah sudah menerbitkan sejumlah peraturan dan keputusan yang mengamanatkan perubahan terhadap PP 109/2012 tersebut, antara lain di dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Peraturan tersebut ternyata ditanggapi negatif oleh industri tembakau. Beberapa organisasi yang mengatasnamakan gabungan industri tembakau diketahui telah mengirimkan surat kepada Presiden agar membatalkan revisi PP 109/2012.



"Hal itu tentu kembali kepada pemerintah, akan mendengarkan suara industri kemudian menelan ludah sendiri karena pemerintah sendiri yang mengusulkan revisi lalu mengandaskannya sendiri atau melanjutkan revisi PP 109/2012. Kau yang memulai, kau yang mengakhiri," tuturnya.

Tubagus menilai Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap PP 109/2012, yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terlihat kurang tegas terhadap revisi UU tersebut.

"Revisi PP 109/2012 sudah dibahas lintas kementerian beberapa kali. Pada November 2019 ada surat dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang berisi catatan-catatan terhadap revisi PP tersebut, tetapi belum ada tanggapan. Seharusnya Menko tidak tinggal diam dan menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari surat tersebut," katanya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai PP 109/2012 sudah tidak efektif dalam melindungi konsumen. Konsumen dalam konteks pengendalian tembakau adalah para perokok, perokok pasif, dan calon perokok.

"Indikasi PP 109/2012 tidak efektif adalah jumlah perokok aktif terus tumbuh, paparan terhadap perokok pasif semakin tinggi karena kawasan tanpa rokok tidak efektif, peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok terlalu kecil bahkan tertutup pita cukai, iklan rokok digital semakin masif, dan penggunaan rokok elektronik pada remaja bahkan anak semakin masif," katanya. 

Baca juga: YLKI: PP Pengendalian Tembakau sudah tak efektif, harus direvisi

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024