Logo Header Antaranews Jateng

Jaksa: Pegawai kontrak PDAM Kudus yang ingin diangkat harus bayar Rp75 juta

Selasa, 22 September 2020 13:02 WIB
Image Print
Sidang dugaan pengutan dalam rekrutmen pegawai PDAM Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22-9-2020). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang mulai mengadili Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp720 juta.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono dalam sidang yang digelar secara daring di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai.

Menurut dia, para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan membayar yang sebesar Rp75 juta per orang.

Baca juga: Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng

Dari uang yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.

"Dalam pengangkatan pegawai, terdakwa tidak mendasarkan pada hasil seleksi yang telah dilaksanakan. Namun, mensyarakatkan calon pegawai yang mau diangkat diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp75 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata Heryono, Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani, kontraktor yang menjadi dijanjikan memperoleh proyek di PDAM Kudus.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara tersebut, Ayatullah juga diadili bersama dengan Sukma Oni Iswardani yang merupakan donatur terdakwa dalam pemilihan Direktur Utama PDAM Kudus serta Toni Yulantoro (Kepala Bagian Kepegawaian di PDAM Kudus) yang berperan sebagai penerima uang pungutan dari para calon pegawai.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ayatullah Humaini dan Sukma Oni berada di dalam tahanan, sementara terdakwa Toni Yulantoro hadir langsung di pengadilan karena belum ditahan oleh jaksa.

Baca juga: Plt Bupati M. Hartopo siap berikan keterangan terkait suap di PDAM Kudus

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024