Mewujudkan TPS aman dengan protokol kesehatan
Sabtu, 28 November 2020 21:25 WIB
KPU wajib memastikan bahwa kondisi TPS, proses pencoblosan hingga proses penghitungan suara aman dari kemungkinan penyebaran COVID-19Purbalingga (ANTARA) - Bulan Desember akan segera tiba, menandakan pelaksanaan pilkada sudah makin di depan mata. Perjalanan panjang tahapan pilkada akan mencapai muara saat hari pemungutan suara.
Karena kondisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, maka skenario protokol kesehatan sudah dipersiapkan di semua lini, guna menciptakan rasa aman dan nyaman saat pesta demokrasi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, pasal 21 angka 4 menyebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) paling banyak 500 ratus orang.
Sementara dalam pasal 68 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sementara dalam pasal 69 angka 2 disebutkan bahwa lokasi TPS dipersiapkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya mengenai penyemprotan disinfektan secara berkala, mengatur jarak fisik antarpetugas dan pemilih, hingga penyediaan tempat cuci tangan dan tempat pembuangan sampah.
Sementara dalam pasal 74 disebutkan mengenai teknis pemberian suara mulai dari penggunaan sarung tangan sekali pakai, sterilisasi paku yang dipergunakan untuk mencoblos surat suara hingga pemberian tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari pemilih usai memberikan hak suara.
Baca juga: KPU Purbalingga siapkan terpal antisipasi kendala distribusi logistik saat hujan
Dengan demikian pemberian tanda khusus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke dalam tinta melainkan diteteskan, hal itu sebagai salah satu upaya penerapan protokol kesehatan.
Dengan demikian dapat digarisbawahi bahwa aturan sudah dipersiapkan dengan sangat rinci, keharusan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak secara tegas diatur agar penerapan protokol kesehatan tidak kendur.
Dengan demikian, jika semua pihak dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan pelaksanaan pemungutan suara akan aman dari kemungkinan paparan COVID-19.
Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan kesiapan penerapan protokol kesehatan di TPS memang perlu menjadi perhatian utama.
Skenario keamanan pada saat hari pemilihan harus dipastikan telah matang dan siap dijalankan guna menekan risiko penyebaran COVID-19.
"KPU wajib memastikan bahwa kondisi TPS, proses pencoblosan hingga proses penghitungan suara aman dari kemungkinan penyebaran COVID-19. Segala prosedur perlu dijalankan sesuai protokol kesehatan agar tidak ada kluster pilkada," katanya.
Mendekati hari pemilihan maka edukasi dan komunikasi mengenai protokol kesehatan harus makin diintensifkan.
Baca juga: Pelipatan surat suara Pilkada Purbalingga ditargetkan tuntas 22 November
Masyarakat perlu diberikan gambaran dan pemahaman mengenai apa yang perlu dilakukan saat hari pencoblosan, selain itu perlu juga diingatkan agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
Pesan-pesan yang disampaikan secara masif dan berkelanjutan diharapkan akan menetap dalam ingatan, sehingga semua pihak akan makin mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya protokol kesehatan.
Pendekatan dan terobosan perlu dilakukan agar pesan bisa tersampaikan dan bisa diimplementasikan. Dengan adanya persiapan yang matang, kedisiplinan semua pihak menerapkan protokol kesehatan, dan komitmen menegakkan peraturan, maka pelaksanaan pilkada bisa berlangsung sesuai harapan.
Kluster pilkada
Persiapan pelaksanaan pilkada serentak dengan protokol kesehatan juga sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Parmas, SDM dan Kampanye Andri Supriyanto mengatakan pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 akan ada 2.129 tempat pemungutan suara.
"Sesuai aturan jumlah pemilih pada masing-masing TPS dibatasi maksimal 500 orang, pada saat ini jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 743.546 orang," katanya.
Dia mengatakan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari dan terus diintensifkan menjelang hari pemilihan.
Mulai dari pengecekan suhu tubuh, mengatur jarak fisik hingga penggunaan masker dan tempat mencuci tangan sudah menjadi prioritas kunci yang terus digaungkan lewat edukasi.
Kegiatan pendidikan pemilih juga sudah dilakukan dengan menyasar berbagai segmen masyarakat dari berbagai lapisan. Sehingga diharapkan tingkat partisipasi akan mencapai target sesuai yang telah ditetapkan.
Untuk mewujudkan itu, dia mengajak partisipasi seluruh pihak untuk berkomitmen menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan guna mencegah kluster pilkada.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pilkada serentak di Purbalingga tahun 2020 ini dapat mencapai 77,5 persen lebih.
Untuk mencapai target tersebut maka pihaknya terus mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menyukseskan pelaksanaan pilkada di wilayah ini termasuk juga para pemilih pemula.
"Mari berperan aktif menyukseskan pilkada, ayo datang ke TPS, pergunakan hak pilihmu, dan jangan lupa tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: KPU Purbalingga pastikan kesiapan logistik Pilkada 2020
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antarlembaga Bawaslu Purbalingga Misrad menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk di TPS saat hari pemilihan.
"Kami berpesan agar protokol kesehatan di TPS benar-benar dipersiapkan guna mencegah kluster pilkada. Bawaslu Purbalingga termasuk jajaran pengawas di tingkat desa/kelurahan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif," katanya.
Pihaknya berharap persiapan di TPS sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dalam PKPU dan regulasi lainnya yang mengatur mengenai protokol kesehatan.
Jika melihat aturan yang sudah diatur secara spesifik, komitmen kesiapan dari pihak penyelenggara dan rencana pemantauan dari badan pengawas, maka diharapkan pelaksanaan pilkada akan berjalan sesuai harapan.
Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab, mulai dari penyelenggara hingga masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya. Tanggung jawab itu berbentuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pada saat hari pemilihan, perlu juga saling mengingatkan satu sama lain agar selalu memakai masker, selalu pastikan tangan dalam keadaan bersih dengan cara cuci tangan dan selalu menjaga jarak fisik satu sama lain.
Perlu juga saling mengingatkan agar tidak ada kerumunan yang berpotensi meresahkan.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat di TPS merupakan hal utama, kunci utama, dan prioritas utama, agar pilkada yang aman saat pandemi dapat sukses terselenggara.*
Baca juga: KPU Purbalingga sosialisasikan pilkada kepada penarik becak
Baca juga: Kantor KPU Purbalingga disterilisasi guna cegah COVID-19
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024