Logo Header Antaranews Jateng

Pilkada Watch minta Bawaslu proses pelanggaran Pilkada Kendal

Sabtu, 5 Desember 2020 15:42 WIB
Image Print
Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A. Permana. (ANTARA/HO-Dokumentasi)
Semarang (ANTARA) -
Pilkada Watch meminta jajaran Bawaslu memroses dugaan pelanggaran pada Pilkada Kendal terkait penyalahgunaan jabatan bupati setempat dengan mengerahkan dukungan ke salah satu pasangan calon bupati bernomor urut 2 Ali Nurudin-Yekti Handayani (Nurani).

"Kami meminta Bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut agar memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi setiap paslon yang maju di Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A. Permana di Semarang, Sabtu.

Bupati Kendal Mirna Annisa telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kendal karena diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dengan menyalahgunakan jabatan sebagai bupati untuk mengerahkan dukungannya ke paslon Ali Nurudin-Yekti Handayani.

Sebagai pelapor, Sumhadi meyakini bahwa Bupati Mirna Annisa telah melakukan pelanggaran pemilu karena telah melakukan kampanye untuk memenangkan paslon bernomor urut 2, sedangkan status yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Kendal dan tidak melakukan cuti.

Atas laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kendal bernomor 10/LP/PB/Kab/14.19/VII/2020, Bupati Mirna diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38 sehingga jelas sekali, Bupati Mirna yang pada saat kampanye tidak melakukan cuti, diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu sehingga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kendal.

Selain menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye tanpa izin cuti, Bupati Mirna juga diduga telah mengerahkan para ASN dan aparatur pemerintahan untuk ikut mengkampanyekan paslon Ali Nurudin-Yekti Handayani.

Sesuai UU 10/2016, dilarang melibatkan ASN dalam setiap kegiatan kampanye, apalagi hal itu dilakukan oleh oknum pejabat seperti kepala daerah dan ini termasuk pelanggaran berat pemilu yang bisa mengarah pada tindak pidana pemilu.

Sumhadi yang juga selaku Ketua Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki beberapa bukti dokumentasi baik foto, video, tangkapan layar ponsel, undangan kampanye yang menghadirkan Bupati Mirna, dan bukti bahwa yang berdangkutan pada saat itu belum berstatus cuti.

"Bawaslu Kabupaten Kendal harus bersikap tegas untuk melindungi suara rakyat Kendal dan menjaga semangat demokrasi di Kabupaten Kendal,” tegasnya.


Pewarta :
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024