Pembunuh wanita dalam lemari hotel di Semarang diringkus
Jumat, 12 Februari 2021 16:11 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka Okta Apriyanto (30) ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.
"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," katanya pula.
Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus
Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni (30) itu, nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.
Lutfi menjelaskan, pelaku emosi karena korban cemburu ketika sedang bersama dengan perempuan lain.
"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.
Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.
"Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya lagi.
Perbuatan pelaku, lanjut dia, terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Dua anggota komplotan pengganjal mesin ATM di Magelang diringkus
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025