Banyumas tunggu surat penghentian santuan kematian akibat COVID-19
Senin, 22 Februari 2021 14:41 WIB
"Sampai hari ini (Senin, 22/2) memang surat secara resmi belum ada dari Kemensos," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Widarso di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Kendati demikian, dia mengakui di dalam grup WhatsApp dinas sosial kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah telah beredar surat dari Kemensos yang ditujukan kepada gubernur.
Baca juga: Pemohon santunan kematian akibat COVID-19 di Kudus capai 185 orang
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2021 dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 hal Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, kata dia, disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut dia, surat tersebut masih membingungkan sehingga pihaknya menunggu kepastian informasi tentang penghentian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 itu.
"Sebelumnya, Kemensos RI memerintahkan provinsi agar menghubungi dinsos kabupaten/kota agar mengajukan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19," katanya, sembari menyebutkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam hal ini, kata dia, ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 akan diberi santunan senilai Rp15 juta.
"Kami sudah mengumpulkan syarat-syaratnya dan telah dikirim ke provinsi untuk diteruskan ke pusat. Kami telah mengirimkan persyaratan untuk sekitar 70 orang," katanya.
Dia mengaku sulit memantau jumlah santunan yang telah cair karena pencairannya langsung ke rekening ahli waris korban.
Akan tetapi setelah ada pergantian menteri sosial, kata dia, muncul informasi jika anggaran untuk santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 tersebut tidak tersedia di kemensos.
"Kemarin ada salah satu dirjennya berkirim WA (pesan WhatsApp) ke dinsos provinsi supaya menyampaikan ke kabupaten/kota untuk tidak mengajukan usulan penerima santunan lagi," katanya.
Terkait dengan hal itu, Widarso mengatakan pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Bupati Banyumas sembari menunggu surat resminya.
Ia mengaku khawatir karena surat penghentian santuan yang beredar di grup WhatsApp tersebut ditujukan ke provinsi.
Berdasarkan informasi, kata dia, Dinsos Provinsi Jawa Tengah sebenarnya sudah menanyakan ke pusat terkait dengan perkembangan permasalahan tersebut.
"Memang belum ada jawaban, sehingga info dari teman-teman kemungkinan seperti itu, artinya kemensos dengan mudah menyatakan tidak tersedia anggarannya, padahal inisiatif dari mereka juga," katanya, menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian penghentian santuan bagi ahli waris korban COVID-19 tersebut.
Seperti diwartakan ANTARA, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan masyarakat menanti kepastian atas kebijakan pemberian santunan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Di Jawa Tengah, kata Bukhori, dinas sosial setempat menyampaikan telah menerima 2.174 dokumen usulan ahli waris untuk diajukan mendapat santunan meninggal dunia karena COVID-19 dari pemerintah senilai Rp15 juta.
Meski begitu, dalam catatan yang diterima Bukhori, hanya tujuh warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi pencairan dana santunan, dengan rincian tiga orang untuk Kabupaten Brebes, satu orang untuk Kabupaten Kendal, dua orang untuk Kabupaten Blora, dan satu orang untuk Kabupaten Boyolali.
"Jika case-nya demikian, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?" ujar Bukhori seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Per 17 Februari 2021 tercatat total kematian akibat COVID-19 di Indonesia sebanyak 33.788 jiwa.
Untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat.
Adapun beberapa persyaratan tersebut, yakni surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif COVID-19.
Baca juga: Melonjak, pemohon santunan kematian akibat COVID-19 di Kudus
Baca juga: Ahli waris lima tenaga kesehatan Jateng peroleh santunan
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024