Peras pejabat, tiga oknum wartawan gadungan di Wonosobo ditahan polisi
Rabu, 3 Maret 2021 16:23 WIB
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi di Wonosobo, Rabu, mengatakan awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019.
"Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan," katanya.
Baca juga: Oknum karyawan BUMN terlibat kasus penipuan secara daring
Oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan kepada Sekda Kabupaten Wonosobo yang pada intinya apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum.
Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kababupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik.
"Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie," katanya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.
"Kemudian melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," ungkap-nya.
Ia menuturkan dari hasil koordinasi dengan pers Kabupaten Wonosobo diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya "Internal Publik" yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.
Dalam perkara ini, katanya para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Baca juga: Gadaikan mobil sewaan, oknum notaris di Purwokerto ditangkap
Baca juga: Oknum anggota Polres Wonosobo pengedar sabu ditangkap BNN Jateng
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024