Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda kembali ingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial ke pekerja

Selasa, 6 April 2021 17:38 WIB
Image Print
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja juga Serikat Buruh di Semarang, Selasa. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda kembali mengingatkan kepada seluruh pekerja mengenai pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tujuan mereka bisa lebih peduli jika tempat mereka bekerja belum mendaftarkannya.

Hal tersebut disampaikan tim BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja juga Serikat Buruh yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, di Semarang, Selasa.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Semarang tersebut dihadiri Kadisnaker Kota Semarang Sutrisno dan sekitar 50 pengurus unit kerja serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Semarang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi momentum yang tepat bagi kami untuk terus mengingatkan kepada para pekerja bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi mereka dan juga keluarganya, salah satunya memberikan rasa nyaman jika terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono.

Tidak hanya menyampaikan 4 program yang ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP), lanjut Teguh, dalam kesemaptan tersebut tim BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda juga mendengarkan dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi peserta.

Teguh menjelaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) harus diimplementasikan. Seluruh pekerja baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pekerja migran Indonesia serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelengara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Keharusan menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut semakin dipertegas dengan telah disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan yakni, 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025