Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Kudus inspeksi ke minimarket menyusul jumlahnya semakin bertambah

Jumat, 9 April 2021 09:56 WIB
Image Print
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mendampingi Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat sidak di Indomaret di Jalan Bhakti Kudus, Kamis (8/4/2021). (ANTARA/HO-Satpol PP)
Kudus (ANTARA) - Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Satpol PP setempat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko modern, menyusul keluhan masyarakat tentang jumlahnya kian bertambah sehingga mengancam keberadaan toko kecil, Kamis.

Adapun toko modern yang menjadi sasaran inspeksi di Jalan Bhakti Kudus yang terdapat Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.

"Ternyata, salah satu yang kami datangi sudah mengantongi perizinan yang komplet. Hanya saja, jumlahnya kelihatannya melebihi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan," kata Anggota Komisi A DPRD Kudus Sutriman di Kudus.

Ia mencontohkan di Kecamatan Kaliwungu sesuai perda tersebut, pada pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa jumlahnya maksimal lima toko modern. Kenyataan di lapangan kelihatannya mencapai sembilan toko.

Harapannya, kata dia, perlu ada ketegasan dalam penegakan aturan karena tujuan utama hadirnya Perda 12/2017 juga untuk melindungi keberadaan toko dan jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejenis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan awalnya memang hendak didatangi semuanya, mulai dari Indomaret, Alfamart hingga Alfamidi yang kebetulan berada di jalan yang sama. Akan tetapi baru terlaksana satu lokasi, hanya Indomaret.

Hasil yag didapat di Indomaret, sudah ada IMB, Izin Usaha Perdagangan, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan/SPPL.

"Salah satu hal yang menjadi perhatian tentang izin usaha toko swalayan (IUTS), tetapi di Kabupaten Kudus memang tidak ada IUTS," ujarnya.

Setelah diklarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mendapatkan penjelasan bahwa yang menjadi dasar Perda 12/2017, yakni Perpres 112 Tahun 2007 namun sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PP 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dengan demikian, lanjut dia, Perda 12/2017 sudah tidak sesuai dengan regulasi yang baru sehingga harus ditinjau kembali.

"Bidang usaha toko swalayan sesuai PP tersebut perizinan masuk surat izin usaha perdagangan (SIUP)," ujarnya menirukan penjelasan dari DPMPTSP Kudus. 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024