Logo Header Antaranews Jateng

Enam desa di Kudus diusulkan jadi desa warisan sejarah

Selasa, 4 Mei 2021 10:47 WIB
Image Print
Enam desa di kawasan kompleks Objek Wisata Menara Kudus, Jawa Tengah, diusulkan menjadi desa "heritage" atau warisan sejarah untuk pengembangan tujuan wisata baru. Desa tersebut berada di kawasan Objek Menara dan Makam Sunan Kudus. (FOTO ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus, Jateng (ANTARA) - Sebanyak enam desa yang berada di kompleks objek Menara Kudus, Jawa Tengah, diusulkan menjadi desa "heritage" atau desa warisan sejarah sebagai upaya memajukan perekonomian masyarakat setempat melalui daerah tujuan wisata baru, karena diklaim ada titik wisata seperti di Yerusalem-Aqsa.

"Enam desa yang diusulkan menjadi desa 'heritage' itu adalah Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.

Ia menjelaskan usulan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintahan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di kawasan Objek Menara dan Makam Sunan Kudus.

Bahkan, kata dia, di kawasan sekitar objek Menara Kudus itu diklaim ada titik wisata seperti halnya di Yerusalem-Aqsa.

"Kelak kawasan tersebut akan dijadikan Kudus-Yerusalem," katanya.

Kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia, sedangkan peziarah Muslim, datang untuk shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi, kata dia, rumah penduduk yang bangunannya masih klasik akan dipertahankan sebagai daya tarik wisata. Termasuk ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, China, Arab dan Jawa.

Dalam rangka pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru, maka pihaknya juga akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati untuk pengembangan kawasan menara yang berlaku lima tahun.

Sementara pendampingan untuk pengembangan desanya, menjadi kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, demikian Adi Sadhono.
 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025