Tekan penyebaran COVID-19, Temanggung bentuk Tim Reaksi Cepat Prokes Hajatan
Jumat, 25 Juni 2021 08:35 WIB
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi di Temanggung, Kamis, mengatakan tim ini bertugas melakukan pemantauan dan penegakan hukum jika dalam penyelenggaraan hajatan ditemui unsur pelanggaran.
Menurut dia penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung nomor 45 Tahun 2020.
Baca juga: Ganjar minta pemerintah daerah gandeng ulama dalam sosialisasi prokes
Dalam upaya pengendalian ada ceklis pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat.
"Ceklis pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan itu ada 14 poin. Apabila nanti ditemui ada ketidaklengkapan atau setidaknya dari 14 poin itu ada 4 unsur yang tidak dipenuhi, maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud. Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan, bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes," katanya.
Sebanyak 14 poin yang harus dipenuhi dalam ceklis hajatan, yakni ada penjaga tamu/orang masuk untuk mengcek suhu, ada pintu masuk dan keluar, ada unit tugas pencegahan COVID-19, menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup, ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar,
Ada media informasi protokol kesehatan, kapasitas tempat hajatan dengan rasio 1 tamu=1 meter, penataan kursi dengan jarak antara kursi 1 meter, pengunjung memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak pengunjung, penyajian makanan, kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perizinan, dan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah hajatan.
Ia menyebutkan berdasarkan data yang ada pada 23-27 Juni 2021 tercatat di wilayah Kabupaten Temanggung ada 66 hajatan yang digelar masyarakat. Maka hal ini menjadi atensi serius TRC Hajatan.
"Satpol PP sebagai Satgas COVID-19 bidang Gakkumdis Protokol Kesehatan telah membentuk TRC Hajatan, masing-masing tim 10 orang yang terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polri. Kami akan mendatangi ke seluruh hajatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Kami juga minta kerja sama semua pihak, termasuk lurah, camat untuk memahami bahwa Temanggung saat ini sudah mengalami kenaikan kasus COVID," katanya.
Kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung angka terkonfirmasi saat ini mencapai 425 orang dengan total akumulasi 5.390 orang.
Baca juga: Kapolresta Banyumas sebut pengetatan aktivitas untuk tegakkan prokes
Baca juga: Polresta Pekalongan siap jadi pelopor prokes
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024