Logo Header Antaranews Jateng

KPU Purbalingga gelar kursus kepemiluan untuk umum

Jumat, 15 Oktober 2021 06:32 WIB
Image Print
Tangkapan layar kegiatan kursus kepemiluan yang diselenggarakan KPU Purbalingga. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.
Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menggelar kursus kepemiluan yang diselenggarakan untuk masyarakat umum yang merupakan dari program sosialisasi pendidikan pemilih.

"Kursus kepemiluan gelombang pertama yang diselenggarakan 14 - 15 Oktober 2021 ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kepemiluan kepada publik dan da kelompok sasaran," kata Anggota KPU Purbalingga Divisi Parmas, SDM, dan Kampanye Andri Supriyanto di Purbalingga, Kamis.

Dia menjelaskan KPU Purbalingga menyelenggarakan program kursus kepemiluan dalam dua gelombang. Gelombang pertama 14 - 15 Oktober dan gelombang kedua 21 - 22 Oktober 2021.

"Masing-masing gelombang akan diikuti 30 peserta yang merupakan masyarakat umum di Kabupaten Purbalingga," katanya.

Dia menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan berbagai narasumber mulai dari komisioner KPU Purbalingga hingga kalangan akademisi.

"Tujuan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat dan khususnya peserta agar memiliki pemahaman yang utuh tentang pemilu dan demokrasi," katanya.

Dia menambahkan materi yang diberikan terkait dengan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan.

"Tujuan kami adalah agar para peserta dapat memahami berbagai isu terkini terkait kepemiluan, kami juga berharap kegiatan ini dapat memberi banyak edukasi terkait kepemiluan kepada para peserta dan masyarakat Purbalingga," katanya.

Selain itu, pihaknya berharap pada masa yang akan datang setelah menjalani kursus kepemiluan, para peserta bisa menjadi mitra KPU dalam sosialisasi dan sebagai badan ad hoc.

Dia menambahkan sangat penting bagi KPU Purbalingga untuk menyiapkan calon-calon badan ad hoc yang andal dengan wawasan kepemiluan memadai.

Terlebih lagi, kata dia, Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak bersama pilkada, maka penting bagi KPU menyiapkan berbagai hal.

"Syarat untuk mengikuti kursus ini adalah warga dengan KTP Purbalingga, usia minimal 17 tahun, maksimal 45 tahun, dan belum pernah jadi anggota panitia pemilihan kecamatan atau panitia pemungutan suara," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024