Logo Header Antaranews Jateng

Anggota Banser dan Muslimat NU terlindungi BPJAMSOSTEK

Minggu, 17 Oktober 2021 13:03 WIB
Image Print
Ratusan orang anggota dua Banom Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Semarang yakni Banser Kecamatan Bringin dan Muslimat NU Kecamatan Pabelan resmi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Ratusan orang anggota dua Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Semarang yakni Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kecamatan Bringin dan Muslimat NU Kecamatan Pabelan resmi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Pendaftaran seluruh peserta tersebut terjadi sesaat setelah Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syaiful Hidayat menyampaikan sosialisasi di Joglo Kembar Jatiroso, Pabelan, Kabupaten Semarang, Jumat (15/10/2021).

Kepada anggota Banser dan Muslimat NU yang hadir, Yayat Syaiful menekankan BPJAMSOSTEK erat hubungannya dengan konsep gotong royong dan ada program jaminan yang bisa diakses oleh peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kami pun mengapresiasi peran Komisi IX DPR RI yang ikut memikirkan bagaimana warga negara Indonesia, baik yang berkerja secara formal, informal, maupun pekerja rentan itu bisa terlindungi,” kata dia.

Pihaknya menilai anggota Banom NU baik Banser maupun Muslimat NU layak terdaftar menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK agar terlindungi dalam menjalankan aktivitas.

Ketika mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja, lanjutnya, maka setiap peserta aktif akan dijamin biaya perawatannya ketika mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh berapapun biayanya.

“Itu bukti hadirnya negara, adanya perlindungan terhadap warganya termasuk santunan kematian,” katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran bersama legislator sosialisasikan Program Jamsostek di Salatiga

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota DPR RI Komisi IX Fadholi, Asisten Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Indrajid Nurmukti, Asisten Deputi Wilayah Jateng DIY Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Rifqilah, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Novri Annur.

Fadholi menekankan ketika ada anggota Banser maupun Muslimat NU dari Kecamatan Bringin dan Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK aktif dan yang bersangkutan menginginkan menjadi peserta, maka pihaknya mempersilahkan untuk mendaftar.

“Bisa didaftarkan langsung, tiga bulan pertama gratis. Saya yang jamin, yang lain-lain nanti pengembangan ekonomi,” tegas dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Novri Annur menambahkan warga yang berhak mendapat jaminan dari BPJAMSOSTEK adalah pekerja formal dan pekerja informal atau istilahnya pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, sehingga satu peserta boleh memegang satu atau dua kartu.

Misalnya, seorang guru sebagai peserta penerima upah sudah terjamin BPJAMSOSTEK oleh pemberi kerja dalam hal ini sekolahnya, di sisi lain juga sebagai anggota Muslimat NU maka yang bersangkutan akan dijamin pula ketika mengikuti kegiatan NU.

Novri mencontohkan semisal ada kegiatan Muslimat NU, maka kategorinya adalah bukan penerima upah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan APD helm motor ke pekerja

Berbicara Program Jaminan Hari Tua (JHT), Novri menambahkan bila manfaatnya bisa diambil ketika peserta sudah berhenti bekerja dengan syaratnya, wajib membawa KTP, KK, surat berhenti berkerja, dan mengisi formulir, untuk mengakses layanan tersebut, setiap peserta bisa menggunakan telepon seluler tidak perlu ke Kantor BPJAMSOSTEK.

“Pakai Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, itu masih bisa jadi tidak perlu datang ke kantor,” katanya.

Hanya saja, Novri Annur mengakui, akhir-akhir ini banyak peserta usia muda yang datang ke kantor untuk mengajukan pencairan Program Jaminan Hari Tua, padahal program ini sejatinya dibuat pemerintah untuk jaminan peserta setelah dirinya berhenti bekerja, setelah usia 55 tahun seperti pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri. Meski begitu, pihaknya menuturkan, untuk sementara manfaat program itu bisa diambil.

“Demikian halnya dengan Program Santunan Kematian, hanya bisa diambil ahli waris. Ahli waris yang sah sesuai aturan undang-undang,” katanya.

Baca juga: Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran salurkan bantuan ke 2 panti asuhan

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024