Sekda jateng minta petugas antisipasi pergerakan warga wilayah lokal
Jumat, 10 Desember 2021 20:05 WIB
perlu diantisipasi pada pergerakan lokal wilayah yang hubungannya tempat-tempat wisataSemarang (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menilai petugas dari berbagai unsur perlu mengantisipasi pergerakan warga di wilayah lokal terkait dengan tidak adanya penyekatan pada libur Natal dan tahun baru.
"Yang perlu diantisipasi pada pergerakan lokal wilayah yang hubungannya tempat-tempat wisata karena meski tidak ada tambahan hari libur, tapi mungkin sudah menjadi kebiasaan saat hari besar agama dan tahun baru semua keluarga berkumpul kemudian berwisata," katanya di Semarang, Jumat.
Sekda menyebut petugas di lapangan, terutama dari Dinas Perhubungan akan mengaktifkan pos pelayanan dan pengamanan, serta mengantisipasi pergerakan warga di wilayah lokal tersebut.
Menurut dia, saat libur Natal dan tahun baru, kondisi di jalan raya biasanya sangat ramai, terutama daerah-daerah lintasan sehingga pemerintah perlu berhati-hati menyikapinya, terlebih adanya pembatalan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca juga: Mendagri umumkan penyesuaian PPKM untuk Natal-Tahun Baru 2022
Baca juga: Ganjar: Seluruh daerah di Jateng harus siaga lonjakan pemudik
Sehingga, lanjut Sekda, petugas dari Dinas Perhubungan difokuskan pada pengawasan dan pelayanan atau bukan pada pembatasan dan penyekatan.
Baca juga: Ganjar: Seluruh daerah di Jateng harus siaga lonjakan pemudik
Sehingga, lanjut Sekda, petugas dari Dinas Perhubungan difokuskan pada pengawasan dan pelayanan atau bukan pada pembatasan dan penyekatan.
"Tetapi lebih pada fasilitasi, sehingga bagaimana aktivitas masyarakat bisa terkendali dengan baik," ujarnya.
Terkait pembatalan PPKM level 3, Sekda meminta semua meningkatkan kewaspadaan, terlebih petugas yang mempunyai kompetensi dan peran penting bagaimana mengendalikan pergerakan manusia karena setiap hari selalu ada aktivitas pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.
Sekda mengatakan bahwa Pemprov Jateng mencegah penyebaran COVID-19 saat atau setelah libur Natal dan tahun baru melalui berbagai kebijakan diantaranya melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai maupun karyawan swasta mengambil cuti pada libur Natal dan tahun baru antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.(LHP)
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024