Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus batasi masuknya warga luar daerah

Senin, 20 Desember 2021 17:46 WIB
Image Print
Bus wisatawan yang parkir di Terminal Wisata Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal membatasi warga luar daerah yang hendak masuk Kota Kudus selama libur Natal dan Tahun Baru demi mencegah terjadinya penularan COVID-19, terutama varian baru, Omicron.

"Kami tidak melarang warga luar daerah berwisata ke Kudus, akan tetapi pada masa liburan nanti terpaksa dibatasi demi menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19," kata Bupati Kudus Hartopo usai rapat koordinasi menghadapi Natal dan Tahun Baru di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan pengetatan tersebut bakal diberlakukan pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saat libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya terjadi lonjakan wisatawan ke daerah itu.

Baca juga: Jateng siap sesuaikan kebijakan pengendalian COVID-19 saat libur akhir tahun
 
Untuk memantau kendaraan luar kota masuk Kudus, maka Pemkab Kudus akan menyiagakan petugas dari Dinas Perhubungan berjaga di beberapa pintu masuk kota, seperti di Perempatan Panjang dan perbatasan Kudus dengan Pati.
 
Meskipun semua objek wisata masih diperbolehkan buka, tim satgas COVID-19 akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan secara ketat.
 
"Kami minta tim Satgas COVID-19 bertindak tegas, termasuk kapasitas pengunjungnya harus dibatasi maksimal 25 persen," ujarnya.
 
Ia juga menginstruksikan petugas untuk memperketat penapisan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua tempat umum juga wajib diberlakukan demi memastikan bahwa warga yang berkunjung sudah vaksin dan dinyatakan bebas virus corona.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah Natal, dia mengakui, masih menunggu hasil rapat koordinasi terlebih dahulu guna memutuskan kebijakan selama perayaan Natal nantinya.

"Pembatasan jumlah jemaat tetap ada, sedangkan aturan lainnya masih menunggu hasil rapat. Nantinya juga akan disampaikan ke semua pengurus gereja di Kudus," ujarnya.
 
Dalam rangka memastikan ada tidaknya warga luar kota yang mudik, maka camat dan kepala desa diinstruksikan untuk memantau warganya. Kalaupun ada warganya yang terlanjur pulang akan dilakukan pengecekan kesehatannya, jika belum vaksinasi akan diminta melakukannya.

Baca juga: Bandara Adi Soemarmo diprediksi jumlah penumpang akhir tahun naik


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025