Logo Header Antaranews Jateng

Penyidikan korupsi Bank Jateng diminta jangan setop di data transaksi

Kamis, 30 Desember 2021 14:27 WIB
Image Print
Dokumentasi-Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kanan) didampingi Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (kedua kiri) memberikan keterangan pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Semarang (ANTARA) - Pakar fraud perbankan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Solichul Huda meminta penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif hingga Rp597 miliar di Bank Jateng jangan berhenti pengungkapan data transaksi.

"Kalau hanya sebatas di data transaksi, maka pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti di tingkat pimpinan cabang," kata Huda di Semarang, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan audit SOP aplikasi kredit untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang berada di level atas.

Baca juga: Bank Jateng raih 2 penghargaan BPD terbaik dalam BIFA 2021

"Kalau yang berbicara data risikonya memang yang terlibat akan muncul semua," tambahnya.

Seharusnya, kata dia, potensi penyimpangan penyaluran pinjaman tersebut bisa dicegah dengan menggunakan metode deteksi "suspicious fraud".

Ia menjelaskan dengan metode tersebut risiko kredit macet akan terdeteksi sebelum pencairan.

"Kalau berpotensi macet akan dibatalkan pencairannya," katanya.

Ia menambahkan Bank Jateng memiliki auditor serta tim anti fraud yang seharusnya bisa ikut membantu penyidik kejaksaan menguak lebih dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597, 97 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

Baca juga: Bank Jateng dukung Kampung Kanceng



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025