Logo Header Antaranews Jateng

Jasa Raharja jamin seluruh warga yang alami kecelakaan di traffic light Muara Rapak Balikpapan

Sabtu, 22 Januari 2022 07:43 WIB
Image Print
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer, sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor, warga yang meninggal dunia sebanyak 5 orang dan beberapa di antaranya mengalami luka berat maupun luka ringan.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

Rivan meminta warga tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.
  
Baca juga: Kronologi truk tronton tabrak puluhan kendaraan di Balikpapan

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 sebagai bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Baca juga: Truk tronton tabrak enam mobil dan 14 motor, lima tewas

Untuk para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta. 

"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024