Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan serta manfaat JHT dan JKP
Rabu, 23 Februari 2022 06:38 WIB
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri dan dalam paparannya, Indah menyampaikan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.
Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja dan dirinya juga menjelaskan terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK, sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," kata Indah
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga menyampaikan pandangan dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," kata Elly.
Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program, salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, katanya, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan jajaran Kantor Wilayah Jateng dan DIY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai amanat regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami siap memberikan layanan manfaat program BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia," kata Naning
Naning menambahkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang sebelumnya memiliki empat program, kini bertambah jadi lima program dengan adanya JKP.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Naning.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024