Pemkab Kudus batalkan MoU dengan investor China jika tak ada kepastian
Kamis, 24 Februari 2022 21:36 WIB
"Kami akan menunggu keputusan investor tersebut selama enam bulan mendatang. Jika tidak ada keputusan, maka MoU akan dibatalkan," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis.
Hal serupa, kata dia, juga berlaku untuk investor yang berminat mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus sebagai bahan baku energi listrik untuk keperluan penerangan, ketika tidak ada perkembangan terpaksa dibatalkan.
Sebelumnya, kata dia, investor asal Shanghai, China, memang melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus. Mulai dari lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Matahari Plasa yang terbakar di Jalan Loekmono Hadi, hingga kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola.
Untuk kawasan yang hendak dibangun gondola, yakni di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog yang nantinya menjadi rute pembangunan wisata kereta gantung dari Colo-Ternadi-Rahtawu.
Harapannya, kata dia, setelah ada MoU ketertarikan berinvestasi di Kudus, ada perkembangan lagi dengan melakukan kajian soal kelayakan investasinya di Kudus.
"Setelah itu, bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan draf perjanjian kerja sama. Kalaupun batal, maka Pemkab Kudus akan menawarkannya kepada investor lain, baik lokal maupun asing," ujarnya.
Sebelumnya, Holly Chang, investor asal Shanghai, China mengakui masih mencari potensi investasi yang terbaik di Kabupaten Kudus.
"Tentunya Kabupaten Kudus juga cukup menarik dan kami tentunya bisa mengerjakan beberapa proyek dengan Pemkab Kudus jadi saya pikir ini kesempatan yang bagus," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024