Masyarakat diminta tak abai prokes selama Ramadhan
Minggu, 3 April 2022 18:13 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran dalam berbagai aktivitas namun masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan ketat agar laju penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
"Pemkot mempersilakan warga beribadah di masjid maupun mushalla selama Ramadhan 1443 Hijriah namun kami mengingatkan kepada mereka agar protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat," katanya.
Menurut dia, disiplin menjalankan protokol kesehatan sudah menjadi tanggung jawab sosial semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Oleh karena itu, silakan menjalankan Shalat Tarawih di masjid maupun mushalla namun harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aaf menginformasikan pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksinasi penguat, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah masih melarang kegiatan buka puasa bersama maupun "open house" bagi para pejabat dan pegawai pemerintah.
"Yang kita tekankan sekarang adalah mari vaksin dan patuhi protokol kesehatan. Silakan menjalankan kegiatan namun harus dengan prokes ketat," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Pekalongan berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Status kondisi PPKM level 2 ini, kata dia, didukung dengan data kasus penurunan jumlah terkonfirmasi positif maupun yang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19, dimana kondisi keterisian atau BOR di rumah sakit juga sudah relatif aman.
"Berdasar data dari https://corona.pekalongankota.go.id/, saat ini tidak ada penambahan kasus aktif, masih stagnan di angka 17 kasus, total kasus sembuh bertambah 4 orang menjadi 7.347 dan tidak ada penambahan kasus meninggal dengan total 336 kasus," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024