Logo Header Antaranews Jateng

Demi jabatan sekdes, calon perangkat desa di Demak setor ratusan juta

Selasa, 23 Agustus 2022 16:09 WIB
Image Print
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, yang merupakan makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta kepada para calon untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.

Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.

"Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut uang sebanyak Rp300 juta dari setoran para calon perangkat desa diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Dari pemberian uang seleksi tersebut, Amin Farih dan Adib yang juga diadili dalam perkara sama ini memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Baca juga: Terima suap seleksi perangkat desa, dosen FISIP UIN Walisongo Semarang jadi terdakwa

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024