BPJAMSOSTEK-Perbarindo Jateng bersinergi lindungi nasabah
Jumat, 26 Agustus 2022 16:58 WIB
Sinergi tersebut diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah Dadi Sumarsana, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, di Semarang, Jumat.
"BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Perbarindo dalam hal perlindungan pekerja BPR dan BPRS, juga untuk para nasabah baik yang mengajukan kredit maupun debitur," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning mengakui sinergi dengan Perbarindo sangat penting karena bersinggungan langsung kepada masyarakat dan mereka perlu tahu bahwa ada program pemerintah yang sangat bagus dalam memberikan perlindungan.
"Nasabah BPR dan BPRS nantinya juga akan diberikan kemudahan misalnya bisa mendapatkan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar, sampai dengan membayar iuran lewat BPR maupun BPRS," kata Naning.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Pentingnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan diakui oleh Dadi Sumarsana karena secara tidak langsung dengan adanya perlindungan tersebut, maka pekerja dan nasabah akan bekerja dengan tenang dan nyaman karena sudah terlindungi.
"Peserta Perbarindo ada 254 BPR dan BPRS, sementara total pegawai kami ada lebih dari 20 ribu pegawai. Jadi tidak hanya kepada para pegawai, harapannya seluruh nasabah BPR dan BPRS juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dadi.
Dadi berharap setelah penandatangan MoU kali ini, akan dilanjutkan dengan sosialisasi di masing-masing komisariat atau karesidenan di Jateng dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berkolaborasi tingkatkan kepatuhan
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama BPR BKK Ungaran Budi Santoso yang mengakui pentingnya para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terbukti seorang karyawannya menjadi korban kecelakaan sepulang kerja dan harus menjalani operasi yang menghabiskan biaya ratusan juta dan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Awalnya ditanggung Jasa Raharja, tapi ada batasan Rp20 juta. Kami juga memiliki asuransi CAR, namun itu juga ada batasannya. Akhirnya kami mendapatkan informasi bisa diklaimkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan ternyata bisa. Sudah berlangsung enam bulan dan kini tengah rawat jalan. Seluruhnya dan sampai sekarang masih ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Budi menyebutkan sejak awal seluruh pekerjanya telah didaftarkan seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Kita tidak tahu risiko itu datang. Setidaknya sudah ada yang melindungi saat risiko itu terjadi," katanya.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024