Seluruh pemain Persiku Kudus masuk BPJAMSOSTEK
Minggu, 4 September 2022 20:04 WIB
Keikutsertaan pemain Persiku menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ditandai dengan penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Bupati Kudus Hartopo kepada Manajer Persiku Kudus Achmad Faisal saat tim dan jersey pemain Persiku Kudus 2022 diperkenalkan kepada masyarakat di Alun-Alun Kudus, Minggu.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diharapkan para pemain Persiku Kudus bisa bermain secara penuh karena risiko kerja sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK," kata Manajer Persiku Kudus Achmad Faisal.
Ia mengatakan pendaftaran mereka sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kontrak dengan manajemen, yakni selama musim kompetisi Liga 3 Zona Jateng.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kudus Budi Hananto mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK melihat bahwa perkembangan dunia olahraga di Indonesia sudah menjadi sebuah profesi yang menjanjikan.
Untuk itu, dia mendorong para pemain sepakbola profesional untuk berprestasi. Di sisi lain, mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai program BPJAMSOSTEK.
"Sebanyak 30 pemain telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," katanya.
Menurut dia, melalui keikutsertaan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tentunya para pemain Persiku lebih tenang sehingga dapat menjalani latihan dan pertandingan dengan maksimal tanpa beban. Hal tersebut tentu menjadi bekal yang baik untuk Persiku dapat berprestasi di Liga 3.
"Sehingga segala risiko dari aktivitas mereka sebagai atlet, kini sudah terlindungi oleh program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," katanya.
Adapun lingkup perlindungannya, kata dia, mulai dari perjalanan berangkat dari rumah, saat berlatih atau bertanding, dan perjalanan kembali ke rumah. Sedangkan manfaat yang diperoleh, di antaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
"Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK. Jika ada yang meninggal dunia santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta," katanya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025