Pemkab Temanggung kembalikan kelebihan bayar pengadaan kendaraan di 21 desa
Kamis, 6 Oktober 2022 16:39 WIB
Inspektur Pemkab Temanggung Eko Suprapto di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan hasil klarifikasi auditor Inspektorat terkait dengan pengadaan barang jasa kendaraan bermotor roda empat di 27 desa.
Dari 27 desa yang diaudit setelah diklarifikasi dengan dealer, kata dia, ternyata yang 21 desa ini BBNKB/PKB-nya nol rupiah, sedangkan untuk enam desa lain yang tidak untuk operasional sampah, misalnya untuk Bumdes maka BBNKB/PKB tetap ada di STNK.
"Kami eksekusi dengan setor ke 21 desa dari Bank Pasar dan BKK Temanggung sebanyak Rp310 juta. Dari 21 desa ini, nanti ditransfer ke kas desa masing-masing melalui bank tersebut," katanya.
Menurut dia, penyebab hal ini hanya pemahaman tentang regulasi bahwa BBNKB/PKB kendaraan pelat merah itu nol rupiah. Pada waktu penawaran oleh dealer ke pemerintah desa itu tidak tahu kalau ternyata BBNKB/PKB itu nol rupiah untuk kendaraan sampah.
Eko menuturkan bahwa hal ini merupakan amanat dari penegak hukum agar menyelesaikan dengan sebaik-baiknya tanpa efek hukum.
Oleh karena itu, laporan hasil klarifikasi ini dapat menjadi jaminan hukum penuh ke desa agar tidak ada risiko. Penggunaan itu dapat untuk kepentingan lain bagi pemerintah desa.
Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi pengadaan barang jasa, pihaknya pun sudah koordinasi, klarifikasi dengan Samsat Temanggung sehingga semua sudah clear. Jika dirata-rata pengembalian itu antara Rp11 juta dan Rp16 juta per desa.
Ia mengakui bahwa pengadaaan barang dan jasa ini tidak mudah karena harus melalui proses-proses, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, agar tidak terjadi kasus kerugian negara.
"Nanti untuk pembayaran kelebihan bayar atau selisih harga ini silakan kades untuk menggunakan pada tahun 2022 masuk APBDes Perubahan atau pada tahun 2023 masuk Silpa 2022," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024