Inilah gubernur paling populer di media digital versi Anugerah Humas Indonesia 2022
Senin, 7 November 2022 12:00 WIB
"Penghargaan ini saya dedikasikan kepada seluruh OPD di Pemprov Jatim yang terus berupaya mempercepat layanan informasi dan keterbukaan publik yang muaranya memberikan sebuah kebijakan yang inklusif kepada masyarakat," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin.
Selain penghargaan tersebut, lanjut dia, penghargaan juga diterima Pemprov Jatim sebagai Institusi Terpopuler di Media Digital 2022.
Kedua penghargaan tersebut diserahkan langsung CEO CPROCOM Emillia Bassar didampingi founder dan CEO Humas Indonesia Asmono Wikan kepada Gubernur Khofifah yang diwakili Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jatim Moh Ali Kuncoro di Hotel Atria Kota Malang, baru-baru ini.
AHI 2022 ini sendiri, kata dia, merupakan ajang yang telah keempat kalinya digelar oleh Humas Indonesia. Dalam ajang tersebut, penghargaan diberikan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), BUMN, anak usaha BUMN, dan BUMN se-Indonesia melalui penilaian kinerja komunikasi dan keterbukaan informasi lembaga publik di berbagai tingkatan.
Atas penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan, terima kasih atas apresiasi yang diberikan Humas Indonesia terhadap kinerja seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Untuk itu, kata dia, penghargaan ini didedikasikannya bagi seluruh OPD di Pemprov Jatim yang tak kenal waktu memberikan pelayanan masyarakat menggunakan teknologi digital maupun saluran media digital lainnya.
Sementara itu, founder dan CEO Humas Indonesia Asmono Wikan mengatakan, bahwa Awarding Anugerah Humas Indonesia 2022 merupakan ajang kompetisi dan apresiasi, sekaligus sebagai barometer kinerja keterbukaan informasi bagi badan publik seluruh Indonesia.
Dengan mengusung tema "Inovasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju", Asmono berharap ajang kompetisi AHI 2022 dapat menggugah badan publik lain untuk turut serta memperhatikan aspek keterbukaan informasi. Selain itu, juga untuk mendorong agar badan publik tidak semata-mata menggugurkan kewajiban memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pewarta : Abdul Hakim
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024