Logo Header Antaranews Jateng

Kaderisasi dan "team building" tempa jiwa kesatria pekerja Kilang Cilacap

Selasa, 6 Desember 2022 17:16 WIB
Image Print
Kegiatan pelatihan organisasi dalam rangka kaderisasi pengurus yang digelar Serikat Pekerja Patra Wijayakusuma (SPPWK) Cilacap di D’Kaliurang Resort, Yogyakarta, Jumat-Minggu (2- 4/12/2022). ANTARA/HO-PT KPI RU IV
Masalah terjadi saat harapan tidak sesuai kenyataan
Cilacap (ANTARA) - Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menggelar pelatihan organisasi dalam rangka kaderisasi pengurus di D’Kaliurang Resort, Yogyakarta, Jumat-Minggu (2- 4/12). 

Kegiatan bertema SPP PWK Ksatria (Kritis, Solid, Akuntabel, Tangguh, Rasional, Intelektual, Amanah) ini melibatkan 140 peserta perwakilan seluruh konstituen Serikat Pekerja Pertamina di Indonesia. 

Selama 2 hari peserta mendapatkan materi tentang Study Case Hubungan Industrial dan Advokasi, Wawasan Kebangsaan, Hubungan Industrial Perjuangan dan Pergerakan Serikat Pekerja, Sejarah Perkembangan Serikat Pekerja, serta Insight Session dan Sharing Session.

Saat menyampaikan paparan tentang Study Case Hubungan Industrial, Dewan Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Abdul Halim menyampaikan materi dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, seperti perselisihan hubungan industrial beserta alur penyelesaian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. "Masalah terjadi saat harapan tidak sesuai kenyataan, sehingga berpotensi menjadi perselisihan," ujarnya. 

Baca juga: Bazma Cilacap berikan pelatihan pembuatan "ecoprint" bagi warga sekitar

Selanjutnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Mustika Permanasari menjelaskan posisi pemerintah dalam hubungan industrial. "Posisi pemerintah berada di antara hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh atau serikat pekerja," tegasnya. 

Terkait Pergerakan dan Perjuangan Serikat Pekerja berikut Sejarah Perkembangannya, dibedah oleh Kabid Hubungan Industrial FSPPB Kriswati Ningsih. "Dengan lahirnya PT Pertamina (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan, maka dibentuklah Serikat Pekerja Pertamina," jelasnya. 

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI Nomor 3 Tahun 1993, kata dia, pemerintah memberlakukan pendaftaran serikat pekerja mensyaratkan aturan yang memberatkan. "Permen dicabut pada masa reformasi 1998 sehingga bermunculan cikal bakal serikat pekerja," katanya.  

Baca juga: Bekali pemuda usia produktif, Pertamina Cilacap berikan pelatihan "Safetyman"

Sedangkan materi Wawasan Kebangsaan disampaikan oleh Komandan Komando Distrik Militer 0703/Cilacap Letnan Kolonel Infanteri Andi Afandi.

Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar yang hadir bersama Penasihat FSBB Ugan Gandar mengingatkan kembali peran pekerja sebagai pekerja pejuang dan pejuang pekerja. “Peran pekerja Pertamina tak luput dari kewajiban menjaga kedaulatan energi dan kelangsungan bisnis perusahaan serta memperjuangkan hak pekerja. Perjuangan ini akan berat jika kita tidak bersatu,” tegasnya. 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan peluncuran buku berjudul 'Teori dan Praktek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2022" karya Abdul Halim yang ditandai dengan penyerahan simbolis kepada Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Ketua Umum SPP PWK Titok Dalimunthe. 

Kegiatan diakhiri dengan mancakrida (outbound) sebagai upaya menguatkan tim (team building) agar peserta mampu berkolaborasi dan menjalankan tugas sesuai peran masing-masing.

Baca juga: Voluntary Days Pertamina 2022, Kunjungi desa energi berdikari di Kutawaru, Cilacap
Baca juga: Gempa Cianjur, Relawan Kilang Cilacap turun ke lokasi untuk asesmen & serahkan bantuan


Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024