Logo Header Antaranews Jateng

Hakordia, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda kampanyekan antikorupsi

Jumat, 9 Desember 2022 19:23 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti pada kampanye antikorupsi peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Jumat (9/12/2022). ANTARA/Nur Istibsaroh
Pelaporan bisa melalui Whistle Blowing System (WBS)
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Semarang Pemuda terus mengkampanyekan antikorupsi dan tidak hanya di internal instansi tetapi juga mengajak seluruh peserta untuk ikut bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kampanye antikorupsi tersebut merupakan bagian dari memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Jumat (9/12/2022). Pelayanan kepada para peserta tetap berlangsung seperti biasa.

"Kami berkomitmen mendukung antikorupsi agar tidak terjadi KKN. Di internal, kami ada Tunas Integritas yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan terus mengingatkan agar tidak melakukan korupsi. Kami terus melakukan penguatan internal akan budaya antikorupsi," kata Multanti, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjan Kantor Cabang Semarang Pemuda.

Selain di internal BPJS Ketenagakerjaan, kata Tanti, panggilan akrab Multanti, pihaknya  juga mengajak peran serta dari pekerja untuk mendukung budaya antikorupsi, salah satunya jika melihat atau bahkan menjadi korban, agar melaporkannya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Rp783.859.240

“Pelaporan bisa melalui Whistle Blowing System (WBS). Peserta maupun masyarakat dapat melaporkan perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tanti yang menjamin pelapor akan aman dan dilindungi.

Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu dan bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim. 

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan di antaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. 

Tanti menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan layanan terbaik dan tidak melakukan KKN, mengedepankan kejujuran, dan transparan, salah satunya peserta dapat mengetahui jumlah saldonya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Sampaikan jika ada yang tidak sesuai. Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder terkait dengan melaporkannya begitu mengetahui dan melihat praktik yang tidak sesuai dalam pelayanan. Hal itu bagian dari upaya untuk mendukung kampanye antikorupsi,” kata Tanti.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda terus ajak para nelayan jadi peserta
Baca juga: Perangkat desa di Kudus terima klaim Rp1,94 miliar dari BPJAMSOSTEK

 

Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024