Kelurahan Peslor Diusulkan sebagai Kampung Reforma Agraria
Senin, 12 Desember 2022 21:02 WIB
Kampung Reforma Agraria adalah suatu Kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima TORA dan/atau masyarakat lainnya yang telah dan/atau sedang dilakukan kegiatan penataan asset, penataan penggunaan tanah, dan/atau penataan akses sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan (tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup) sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Darsini mengusulkan Kelurahan Pesurungan Lor sebagai lokasi Kampung Reforma Agraria dengan beberapa pertimbangan.
“Sebagian besar tanah di Pesurungan Lor (+ 95,20 persen) sudah bersertifikat dan terpetakan,” kata Darsini.
Baca juga: Pemkot terus kenalkan budaya lokal Tari GeyolTegalan
Menurut Darsini Peslor terdapat penataan aset pada tahun 2017 s/d 2019. Kemudian terdapat usaha mikro kecil yang sangat berpotensi untuk dikembangkan dan akan dilakukan pemetaan sosial tahun 2023 untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam melaksanakan usahanya dan Tahun 2023 telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Akses Reforma Agraria.
Berlokasi di Kecamatan Margadana Kota Tegal, Kelurahan Pesurungan Lor memiliki penduduk yang berjumlah sekitar 5.800 jiwa dan sebagian bermata pencaharian membuka usaha warung kelontong sebanyak 30 KK dan Warung makan sekitar 12 KK, sebagian yang lain memilih home industri telur asin sekitar 12 KK dengan produksi rata-rata 90.00 butir telur dengan pemasaran Kota Tegal dan sekitarnya, ada pula yang sampai Jabodetabek dan Bandung.
“Potensi usaha yang besar ini butuh pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Masih banyak lagi potensi usaha masyarakat di Kelurahan Pesurungan Lor yang perlu dipetakan Kembali,” ujar Darsini.
Baca juga: Gempa Cianjur, Pemkot Tegal berangkatkan relawan GOW
Penunjukkan Kelurahan Pesurungan Lor menjadi Kampung Reforma Agraria Kota Tegal juga disetujui oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal Sri Primawati Indraswati.
"Mengingat pada tahun 2022 dan 2023 Kepala Pertanahan Kota Tegal mendapat amanah untuk melaksanakan kegiatan akses reforma agraria di Kelurahan Muarareja dan Tegalsari dan Pesurungan Lor, harapannya kepada OPD di Kota Tegal yang mempunyai anggaran pemberdayaan masyarakat berupa pendidikan dan pelatihan, bantuan alat / saprodi / dana hibah atau bantuan berupa CSR dan Forum CSR dapat mengambil peran yang dikoordinasikan oleh Tim GTRA Kota Tegal. Sehingga dapat mendekatkan masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Sri Primawati Indraswati
Baca juga: Yugo Indra Wicaksi jabat sebagai KalapasTegal
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024