Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Banyumas tangkap dua pengedar obat-obatan berbahaya

Selasa, 13 Desember 2022 09:20 WIB
Image Print
Dua pemuda berinisial AI dan WQ ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas karena mengedarkan obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas  menangkap dua pengedar obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan barang bukti sekitar seribu butir obat yang masuk dalam daftar G.

"Kasus peredaran obat-obatan berbahaya ini terungkap berkat informasi yang kami terima melalui hotline nomor aduan Kapolresta Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku yang terdiri atas WQ (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, dan AI (24), warga Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada hari Senin (12/12).

Lebih lanjut, Kasatnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1.500 butir obat-obatan berbahaya.

"Oleh karena itu, kami langsung bawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Saat interogasi, kata dia, pelaku berinisial AI mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang dengan cara bayar secara tunai di suatu tempat yang telah disepakati (cash on delivery/COD).

Menurut dia, obat-obatan berbahaya senilai Rp3 juta itu dibeli oleh AI dengan menggunakan uang milik pelaku berinisial WQ.

"Dari keterangan AI, pemasok obat-obatan berbahaya tersebut mengaku berasal dari Aceh," jelas AKP Guntar.

Sementara itu, kata dia, WQ mengakui jika uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan kepada AI dengan kesepakatan hasil keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut akan dibagi dua.

Terkait dengan kejadian tersebut, dia mengatakan AI dan WQ diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Saat ini AI dan WQ telah kami tahan," kata Kasatresnarkoba.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024