Logo Header Antaranews Jateng

Manusia silver pembunuh siswi SMP di Sukoharjo

Rabu, 25 Januari 2023 18:04 WIB
Image Print
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMP yang mayatnya ditemukan di lahan kosong belakang sebuah karaoke di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, kabupaten setempat, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya, di Sidoharjo, Jawa Timur.

Pelaku pembunuh seorang siswi SMP berinisial El (14) tersebut, yakni Nanang Tri Hartanto (21), warga Purwogondo Desa/Kecamatan Kartasura Sukoharjo.

Ia ditangkap di daerah Waru Sidoarjo Jatim, pada Selasa (24/1), pukul 17.25 WIB, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu.

"Pelaku merupakan manusia silver bermain michat ini, ditangkap di wilayah Jatim oleh Satreskrim Polres Sukoharjo dibantu anggota Jatanras Polda Jateng, setelah mengungkap identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

Kronologi kejadian kasus pembunuhan tersebut, pelaku dan korban, pada Senin (23/1), sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan janjian kencan melalui aplikasi online michat. Pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Kartasura Sukoharjo. Korban kemudian diantarkan oleh temannya saksi NT (18) ke hotel tersebut.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku. Pelaku menyampaikan kalau hotelnya penuh kemudian dia mengajak korban kencan ke rumah kost. Setelah satu jam, pelaku kemudian mengantar korban ke rumah di Sukoharjo.

Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian di lahan kosong belakang sebuah karaoke di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Pelaku sudah ada niat membunuh korban untuk memiliki handphone dan uang korban yang sudah diberikan. Ia sudah menyiapkan sebuah pisau dan obeng dari kost untuk membunuh korban.

Pelaku dan korban sempat berbicara di tempat kejadian perkara itu. Korban sempat dibekap mulutnya karena berteriak. Pelaku kemudian menghabisi korban.

"Pelaku kemudian mengambil uang dan handphone milik korban dan kembali ke kost di Kartasura. Mayat korban kemudian ditemukan oleh saksi NT dan saksi IN (19), yang mencari korban, pada Selasa (24/1), sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres.

Pelaku sempat kabur dengan naik bus ke arah Sidoarjo Jawa Timur dan tujuannya mau ke Kalimantan. Polisi yang melakukan penyelidikan  dan mendapat informasi pelaku di Sidoarjo Jatim. Polisi berkoordinasi dengan kepolisian setempat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Waru Sidoarjo Jatim, Selasa (24/1), sekitar pukul 17.25 WIB.

Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka kasus pembunuhan ini, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP, tentang tindak pidana Pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman seumur hidup atau tindak pidana mati. 

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025