Polres Temanggung sita ratusan knalpot tak standar
Rabu, 1 Februari 2023 15:16 WIB
Wakapolres Temanggung Kompol Minarno di Temanggung, Rabu, mengatakan ratusan knalpot tersebut disita karena menimbulkan suara bising dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berhasil sita sebanyak 217 knalpot tidak standar dan 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan ini kami laksanakan 1-31 Januari 2022," katanya pada konferensi pers hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, di Halaman Mapolres Temanggung.
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan perintah Kapolri bahwa mulai 1 Januari 2023 polisi boleh melakukan penindakan atau tilang secara manual di samping penindakan secara ETLE. Ada beberapa prioritas penindakan, yaitu balap liar, "overload" muatan, kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arah, memakai helm tidak SNI, dan knalpot tidak standar.
"Penindakan knalpot tidak standar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot dan balap liar khususnya tengah malam," katanya.
Wakapolres menghimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas, disiplin, dan taat peraturan lalu lintas merupakan modal pertama keselamatan berlalu lintas.
"Perlu diingat, kecelakaan lalu lintas biasanya selalu diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas. Oleh Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas," katanya.
Ia menuturkan ratusan knalpot tidak standar yang disita tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong memakai gergaji besi, sedangkan puluhan kendaraan yang ditahan bisa diambil pemilik setelah menyelesaikan sanksi tilang dan wajib mengganti knalpot dengan knalpot standar.
Baca juga: 425 sepeda motor knalpot "brong" diamankan Polresta Surakarta
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025