Logo Header Antaranews Jateng

BNN Batang ungkap legislator dan pensiunan ASN Kota Pekalongan tersangkut kasus narkoba

Kamis, 2 Februari 2023 16:13 WIB
Image Print
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Khrisna Anggara (kiri) bersama Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Arief Dimjati menunjukan barang bukti berupa sabu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ dan pensiunan ASN berinisial UBS di Batang, Kamis sore (2/2/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penggunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara pada acara konferensi pers, Kamis sore, di Batang, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di Jalan Maninjau Kota Pekalongan.

"Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Dari hasil penangkapan pelaku pertama, kata dia, BNN kemudian melakukan pemeriksaan pada handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah adanya transaksi narkoba.

"Berdasar hasil penelusuran petunjuk tersebut, kami menemukan sebuah paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam yang ditutupi pecahan genteng di bagian sudut tembok," katanya.

Khrisna Anggara yang didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan dari hasil penemuan barang bukti berupa 0,50 gram sabu itu, pihaknya kemudian melakukan interogasi awal pada USB.

Berdasar hasil keterangan tersangka USB, kata dia, bahwa paket sabu seberat 0,50 gram itu adalah pesanan dari seorang oknum
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Khrisna Anggara (kiri) bersama Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Arief Dimjati menunjukan barang bukti berupa sabu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ dan pensiunan ASN berinisial UBS di Batang, Kamis sore (2/2/2023). (ANTARA/Kutnadi)
anggota DPRD Kota Pekalongan yang berinisial JZ (53) pada Minggu (29/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024