Logo Header Antaranews Jateng

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang segera disidang di PN Mungkid

Selasa, 21 Februari 2023 15:45 WIB
Image Print
Pengadilan Negeri Mungkid. (ANTARA/Heru Suyitno)
Magelang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mungkid menerima pelimpahan perkara pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan terdakwa Dheo Daffa dari Kejaksaan Negeri Magelang, untuk segera disidangkan.

"Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (20/2)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri di Magelang, Selasa.

Dia menuturkan untuk perkara ini sudah ditunjuk ketua majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Asri menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.

"Ketua PN Mungkid sendiri yang akan menjadi ketua majelis karena kasus ini agak menarik perhatian publik," katanya.

Menurut dia, sampai sekarang belum dipastikan dengan kejaksaan soal pelaksanaan sidang akan berlangsung secara daring atau luring karena hingga sekarang sebagian sidang di PN Mungkid masih dilakukan secara daring.

"Rata-rata sidang pidana sekarang hampir semuanya online. Kalau sidang berlangsung online nanti terdakwa posisi di lapas dan majelis hakim tetap di ruang sidang," katanya.

Meskipun secara daring, pengunjung bisa datang di ruang sidang atau terbuka untuk umum dan monitor tetap ada di ruang sidang.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi pada 28 November 2022 dengan tiga orang korban meninggal dunia, yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024