KPU Semarang: Progres coklit sudah 95 persen
Sabtu, 11 Maret 2023 09:44 WIB
"Progres coklit yang dilakukan pantarlih sudah 95 persen," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, saat dikonfirmasi di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan coklit yang menjadi salah satu tahapan dalam Pemilihan Umum 2024.
Beberapa kendala yang ditemui, kata dia, yakni orangnya sulit ditemui karena sedang bekerja, atau mungkin waktunya tidak pas, serta ada juga yang berdomisili di luar kota.
"Saya rasa itu kendala rutin yang ditemui ketika sensus data pemilih ya. Namun, teman-teman di tingkat kelurahan dan kecamatan bisa menyelesaikannya dengan baik," kata Nanda, sapaan akrabnya.
Berkaitan dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang beberapa waktu lalu terkait pantarlih yang diwakilkan kerabat atau saudaranya dalam melaksanakan tugas coklit, Nanda mengaku sudah dilakukan perbaikan.
Ia mengatakan kendala-kendala yang ditemukan langsung dilakukan perbaikan-perbaikan KPU di tingkat bawah untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saya kira di 14 Maret mendatang semua pantarlih, 4.637 pantarlih bisa menyelesaikan proses coklit dengan maksimal," katanya.
KPU Kota Semarang melalui panitia pemungutan suara (PPS) telah mengerahkan sebanyak 4.637 pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024.
"Mereka mulai Minggu (13/2) kemarin sampai 14 Maret 2023 melaksanakan coklit terhadap para pemilih di Kota Semarang," katanya.
Menurut Nanda, sebanyak 4.637 pantarlih tersebut sebenarnya merupakan representasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyebutkan temuan adanya pantarlih yang diwakilkan saat menjalankan tugas coklit data pemilih Pemilu 2024.
"Kami ada mekanisme pengawasan menggunakan alat kerja pengawasan. (coklit, red.) memang sudah berjalan efektif, tapi ada beberapa catatan," katanya.
Catatan yang diberikan, antara lain terkait adanya pantarlih yang bertugas melakukan coklit bukan petugas yang sebenarnya, tetapi diwakili oleh kerabat, keluarga, dan sebagainya.
"Jadi, yang tercatat dalam SK (surat keputusan), yang disumpah, dilantik itu anaknya. Tapi, yang bekerja orang tuanya. Nah, orang tuanya juga menggunakan atribut lengkap pantarlih itu," pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Jateng: KPU tak melanggar verifikasi administrasi calon DPD
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024