Larangan buka bersama, Wali Kota Semarang siap taati
Jumat, 24 Maret 2023 18:29 WIB
"Kemarin sudah ada ya dari Bapak Pramono Anung menyampaikan. Kami di Pemkot Semarang akan mengikuti imbauan tersebut," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jumat.
Bahkan, kata dia, rapat koordinasi dengan jajaran lurah dan camat di Kota Semarang yang digelar Jumat ini sampai dimajukan jadwalnya agar selesai sebelum waktu buka puasa.
"Awalnya sekalian buka puasa. Tapi ada edaran, kami alihkan (rapat) sampai jam 05.00 sore (17.00 WIB). Nanti, (nasi kotak) dibawa sebagai bekal masing-masing ke rumah," katanya.
Ita yakin jajaran Pemerintah Kota Semarang akan memahami arahan untuk meniadakan buka bersama tersebut bagi pejabat negara, termasuk nanti juga disampaikan kepada lurah dan camat.
"Kan namanya lurah juga pejabat. Barusan kami juga terima surat edaran dari Kemendagri kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka melaksanakan arahan Presiden sebagaimana surat Seskab terkait penyelenggaraan buka bersama," katanya.
Ia mengatakan imbauan tersebut juga ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah, yakni untuk meniadakan buka bersama pada bulan suci Ramadhan.
"Kalau untuk umum tetap diperbolehkan ya, tetapi tetap jaga prokes (protokol kesehatan), seperti pakai masker, cuci tangan. Yang tidak diperbolehkan kan ASN pemerintah daerah," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya undangan buka bersama, Ita mengatakan secara normatif sudah ada arahan untuk meniadakan buka bersama sehingga akan izin untuk tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut.
"Ya, kami secara normatif kan sudah ada instruksi. Kami akan mencoba untuk menyampaikan kepada masyarakat. Ya, kami akan izin (kalau ada undangan) karena ada larangan (buka bersama, red.)," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengakui larangan buka puasa bersama bagi ASN itu juga dilematis, sebab di satu sisi ada kasus-kasus yang mencuat dan tren jadi sorotan publik.
Di sisi lain, kata Pilus, sapaan akrab Kadarlusman, masyarakat sebenarnya tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus yang menimpa para pejabat negara itu karena bukber sudah menjadi budaya dan bukan ajang kemewahan.
"Karena bukber menjadi budaya. Sepanjang bukber dilakukan dengan cara yang biasa, sederhana, tidak dengan di hotel. Tidak harus pamer kemewahan. Itulah yang harus disikapi bersama," pungkasnya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025