Logo Header Antaranews Jateng

Kudus perketat pengawasan lalu lintas ternak

Rabu, 29 Maret 2023 07:00 WIB
Image Print
Petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa kesehatan kambing. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) -
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk maupun ternak yang keluar kota tersebut secara ketat, guna mencegah penyebaran penyakit.
 
"Hingga kini belum terbebas dari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga yang terbaru virus lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol. Untuk itu, perlu ada pengawasan ketat," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Agus Setiawan di Kudus, Selasa.
 
Menurut dia, pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak sudah tepat dilakukan, karena sebelumnya di Kabupaten Kudus ditemukan kasus sembilan ekor sapi terjangkit LSD.
 
Meski penyebab penularannya belum bisa dipastikan, kata dia, lalu lintas hewan ternak perlu diawasi dengan ketat.
 
Bahkan, imbuh dia, ketika marak terjadi penyebaran PMK, peternak maupun pedagang juga diminta menunda membeli ternak dari luar daerah demi mencegah penyebarannya.
 
"Ternyata masih ada yang tetap membeli ternak sapi dari luar daerah. Setelah dikandangkan ternyata terjangkit PMK. Beruntungnya sapi yang dimiliki sudah divaksin, sehingga tidak ikut terjangkit," ujarnya.
 
Untuk itu, katanya, peternak yang hewan ternaknya belum divaksin PMK segera dilakukan vaksinasi karena gratis.
 
Selain terdapat sejumlah ternak yang terpapar PMK, sebelumnya juga ada satu ekor sapi yang terpapar PMK mati, sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama agar ternak di Kudus aman dari berbagai penyakit.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Agus, memang terdapat persyaratan yang harus dipenuhi peternak agar bisa menjual hewan ternaknya di daerah lain.
 
Di antaranya, harus memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota pengirim dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
 
Masa berlakunya sertifikat veteriner tersebut, hanya berlaku satu kali pengiriman hewan ternak atau paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diterbitkan.
 
Jika sebelumnya pedagang ternak cukup meminta surat kesehatan hewan dari dokter hewan swasta, dengan terbitnya aturan baru tersebut harus ada sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024