Kadiv Yankum HAM dilantik sebagai Anggota MPW Notaris Jateng
Rabu, 3 Mei 2023 22:09 WIB
Pelantikan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Pada saat yang sama Nur Ichwan juga dilantik sebagai pengganti antarwaktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, bersama peserta lainnya.
Menkumham berharap kepada mereka yang dilantik untuk bekerja secara profesional.
"Saya berharap kiranya dalam menjalankan tugas ini, Saudara-Saudara bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris," harap Yasonna.
Dia menjelaskan Undang-Undang Jabatan Notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
MPN berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Saudara-Saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," tegas Yasonna.
Menkumham juga menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Pengawasan ini penting karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," ungkap Menkumham.
Yasonna juga mengimbau untuk membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum, guna memastikan adanya pemahaman bersama terkait proses pemeriksaan oleh MKN sebelum memutuskan memberikan persetujuan atau penolakan permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum. ***
Pewarta : ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024