Bawaslu Semarang ingatkan parpol tidak kampanye di luar jadwal
Jumat, 30 Juni 2023 22:08 WIB
"Kami sudah imbau 18 parpol peserta pemilu. Imbau dan wanti-wanti agar tidak kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jumat.
Diakuinya, potensi pelanggaran memang ada dan parpol banyak menggelar kegiatan, tetapi sejauh ini dipastikan tidak berkaitan dengan kampanye yang memang belum dijadwalkan sesuai tahapan pemilu.
Beberapa kegiatan yang dilakukan parpol, kata dia, antara lain kegiatan senam bersama dan bakti sosial yang selama ini sudah berjalan dan tidak ada kaitannya dengan unsur kampanye.
"Kampanye itu kan unsurnya banyak ya, misalnya mengajak, meyakinkan pemilih, ajakan, visi-misi, citra diri. Potensinya memang ada, tetapi kami sudah tekan habis, minimalisir," katanya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada temuan maupun laporan kepada Bawaslu mengenai parpol yang melaksanakan kampanye di luar jadwal, termasuk berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan.
Arief mengingatkan bahwa parpol memiliki hak untuk melakukan sosialisasi yang biasanya diterjemahkan dalam kegiatan besar, seperti musyawarah nasional, rapat koordinasi nasional, dan rapat koordinasi daerah.
"Parpol juga punya hak memasang bendera (parpol, red.) yang tentu ada pengaturannya, pemberitahuan kepada satpol PP (pamong praja). Sebagai alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye," jelasnya.
Yang jelas, kata dia, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap kegiatan parpol untuk mencegah terjadinya pelanggaran, sebagai langkah preventif.
"Kami tidak lelah terus mengingatkan kembali kepada parpol, 18 parpol. Sampaikan informasi kalau ada kegiatan. Kami juga ingatkan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal," pungkas Arief.
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan, parpol boleh melakukan kampanye pada masa kampanye pemilu yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024