KPU: Parpol berkesempatan perbaiki dokumen persyaratan bakal caleg
Rabu, 12 Juli 2023 12:55 WIB
"Kesempatan untuk memperbaiki, baik mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif diberikan sampai dengan 16 Juli 2023," ujarnya di Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023.
KPU Kabupaten Jepara segera berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"KPU Jepara mengundang parpol untuk berkoordinasi hal-hal terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD ini minggu ini," ujarnya.
Pada masa perbaikan, tercatat ada 17 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara.
Empat parpol di antaranya, mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada Sabtu (8/7). Di antaranya ada Partai Gelora, PSI, Partai Ummat dan PKB. Sedangkan 13 parpol lainnya yakni Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai Gerindra, PKN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat mengajukan pada Minggu (9/7).
Sementara satu partai yang tidak melakukan pengajuan perbaikan bakal calon ke KPU, yakni Partai Garuda.
KPU Jepara juga melakukan komunikasi dengan pengurus Partai Garuda dan sudah terkonfirmasi memang tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025